JAKARTA, KOMPAS.TV Front Pembela Islam menanggapi hasil otopsi keenam jenazah anggota Laskar Pembela Islam yang sempat terlibat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta Cikampek beberapa waktu lalu. <br /> <br />FPI melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar menyebut, pihaknya keberatan dengan hasil otopsi yang dikeluarkan polisi. Menurutnya, otopsi tersebut dilakukan dengan cacat prosedur. <br /> <br />Pasalnya, keluarga dari anggota laskar yang tewas tidak mengizinkan untuk otopsi. <br /> <br />"Hasil autopsi itu sendiri bertentangan dengan KUHAP Pasal 134 ayat 2 dan 3 terkait dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga, kita mempertanyakan otopsi dilakukan padahal keluarga berkeberatan dan menolak", ungkap Aziz melalui video yang dikirimkan lewat whatsapp kepada Kompas TV (19/12). <br /> <br />Aziz juga menyebut, pihak penyidik tidak memberikan penjelasan terkait otopsi tersebut. <br /> <br />FPI mengaku, akan meminta bantuan dari Komnas HAM untuk mengusut tuntas peristiwa tewasnya 6 orang anggota laskar FPI tersebut. <br /> <br />"Terkait dengan bukti-bukti lainnya kita sudah siapkan untuk komnas HAM lengkap,insya Allah sedang diatur komnas HAM dengan keluarga", tambahnya. <br /> <br />