SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Solo mulai 20 Desember 2020 memberlakukan sanksi berupa karantina bagi pemudik yang datang tanpa surat negatif tes rapid antigen atau swab pcr. <br /> <br />Pusat karantina pemudik di Solo Technopark, Jawa Tengah, sudah siap menerima tamu. Dapur umum serta kamar tidur dan petugas pun sudah disiagakan. <br /> <br />Truk dapur umum Tagana Dinas Sosial sudah siap dan mulai beraktivitas. Mereka memasak makan sehari tiga kali, namun kali ini masih untuk petugas. <br /> <br />Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan bahwa semua pendatang, tanpa terkecuali, harus menunjukkan surat negatif corona berupa hasil tes cepat antigen ataupun tes swab PCR. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
