JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional perkantora, tempat usaha, hingga moda transportasi umum. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan sesuai instruksi Gubernur No.64, jam operasional perkantoran ditutup pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 50%, sedangkan tempat usaha seperti restoran dan mal tutup pukul 21.00 WIB. <br /> <br />Pemprov DKI mengimbau kepada masyarakat agar tidak bepergian selama libur panjang, sebab dikhawatirkan menyebabkan lonjakan kasus covid-19. <br /> <br />Sedangkan, jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan aturan soal pembatasan dan larangan kerumunan. <br /> <br />Guna mengantisipasi penyebaran covid-19, jelas Natal dan tahun baru 2021 nanti, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di wilayah Tangerang Selatan. <br /> <br />Dalam aturan itu, pusat perbelanjaan yang biasanya beroperasi hinggal pukul 21.00 WIB diharuskan untuk tutup pada pukul 19.00 WIB. <br /> <br />Tidak hanya pusat perbelanjaan, sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti restoran dan sejenisnya juga wajib mengikuti aturan itu. <br /> <br />Kebijakan berlaku mulai hari ini (18/12) hingga 8 Januari 2021 mendatang. <br /> <br />
