MALANG-KOMPAS TV- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap pelaku penyebar hoaks. <br /> <br />Adalah AC (52) warga Sendang Agung Paciran Lamongan, yang menyebarkan berita hoaks tersebut melalui media sosial. <br /> <br />Sebelumnya beredar di media sosial dan pesan elektronik larangan masuk Kota Malang karena menjadi zona hitam. <br /> <br />"Meski status hoaksnya sudah dihapus, tapi kami sudah memiliki alat bukti berupa screenshoot dan rekam jejak digitalnya" kata Leonardus, Senin (21/12/2020). <br /> <br />Mantan Kapolres Batu juga mengingatkan agar warga tidak menyebar berita hoaks yang meresahkan masyarakat, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan bisa diproses. <br /> <br />Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 14 UU no.46 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. <br /> <br />#pelakuhoaks <br /> <br />
