Surprise Me!

Polda NTT Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jeti Apung di Lembata

2020-12-21 771 Dailymotion

KUPANG, KOMPAS.TV - Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menyita sejumlah dokumen dan menetapkan 2 orang tersangka diantaranya, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana dalam proyek pembangunan jeti apung dan kolam renang di Kabupaten Lembata. <br /> <br />Sesuai hasil penyelidikan kepolisian, kasus proyek yang ditangani Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lembata pada tahun anggaran 2018/2019 itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, dari pagu anggaran Rp 6,9 miliar. <br /> <br />Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 20, tahun 2001, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara. <br /> <br />#tersangka #kasuskorupsi #poldantt <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon