SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur menangkap komplotan penyedia surat tes cepat palsu untuk calon penumpang kapal laut. <br /> <br />Rata-rata para pelaku membanderol surat keterangan tes cepat palsu dengan harga Rp.100.000. <br /> <br />Tiga tersangka berinisial MR, BS dan SH penyedia surat tes cepat covid-19 palsu ini. <br /> <br />Ditangkap polisi pada 15 Desember 2020 lalu, saat berada di Kantor Biro Perjalanan di Jalan Kalimas baru, Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Para tersangka menawarkan surat tes cepat palsu, kepada para calon penumpang kapal yang hendak berlayar menuju Kalimantan, Sulawesi dan Papua. <br /> <br />Kepada petugas, tersangka mengaku telah memulai tindak kejahatan tersebut sejak bulan September lalu dengan membanderol harga Rp.100.000 untuk satu buah surat keterangan palsu tes cepat. <br /> <br />Ketiga tersangka merupakan pemilik travel, calo tiket dan juga seorang pegawai Puskesmas di Surabaya yang membantu memalsukan tanda tangan dokter dalam surat tes cepat tersebut. <br /> <br />Saat ditangkap, pelaku telah mencetak ratusan lembar surat tes cepat palsu dengan omzet jutaan rupiah. <br /> <br />Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />
