MEDAN, KOMPAS.TV - Pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk maupun keluar dari Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR atau rapid test antigen. <br /> <br />Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tertanggal 18 Desember 2020. <br /> <br />Dalam aturan itu, setiap pelaku perjalanan yang hendak masuk ke sumatera utara wajib menunjukkan hasil swab PCR maupun rapid test antigen dengan masa berlaku 14 hari. <br /> <br />Penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun antigen, tidak dibenarkan masuk ke Sumatera Utara. <br /> <br />Aturan ini juga berlaku bagi warga Sumatera Utara yang hendak bepergian ke luar daerah. <br /> <br />Aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. (*) <br /> <br /> <br /> <br />#pandemi #covid-19 #pandemicovid-19 #tesswab #swabpcr #swabantigen #natal #tahunbaru #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br /> <br /> <br />