KOMPAS.TV - Pria berinisial FA (30) ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah karena menyebar ujaran kebencian di media sosial. <br /> <br />FA diduga menulis kalimat berisi makian terhadap Presiden Jokowi hingga polisi terkait 6 laskar FPI tewas tertembak. <br /> <br />Polda Kalimantan Tengah menangkap warga Murung Raya, Kalimantan Tengah yang telah menyebar ujaran kebencian terhadap presiden dan polisi. <br /> <br />Tak hanya menghina presiden dan polisi, melalui postingannya ia juga diduga menghina sejumlah pemuka agama. <br /> <br />Polda Kalteng menggelar konferensi pers kasus itu di Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 01 Kota Palangka Raya, Rabu (23/12/2020). Polisi mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (15/12/2020) lalu. <br /> <br />"Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochamawan seperti dalam keterangannya. <br /> <br /> <br /> <br />
