JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan Rizieq Shihab siap menghadapi secara hukum kasus atas penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />"Mengenai penetapan tersangka Habib Rizieq di kasus Megamendung, silakan saja kalau perlu setiap daerah melaporkan saja beliau tidak masalah lapor saja sebanyak-banyaknya sesukanya. Akan dihadapi secara hukum juga," ujar Aziz Yanuar dalam video yang diterima KompasTV (24/12/2020). <br /> <br />Aziz mengatakan Rizieq meminta agar pengusutan kasus tewasnya 6 laskar FPI dapat diungkap tuntas dan diproses secara hukum. <br /> <br />"Akan tetapi pesan dari beliau adalah beliau rela dan mau memenuhi proses ini akan tetapi beliau juga minta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap 6 laskar FPI juga di proses secara hukum secara adil dan secara konstitusi juga harus sampai ke otak pelakunya," ujar Aziz. <br /> <br />Bareskrim polri resmi menetapkan pimpinan FP Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung kabupaten Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Dengan begitu Rizieq Shihab menyandang 2 status tersangka di 2 lokasi yang berbeda, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor. <br /> <br />
