JAKARTA, KOMPAS.TV - Terhitung sejak 24 - 27 Desember seluruh pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta harus tutup lebih cepat yakni pukul 19.00 WIB. <br /> <br />Peraturan ini pun telah tertuang di instruksi gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendali kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 yang telah ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. <br /> <br />Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan paling lama sampai pukul 21.00 WIB. <br /> <br />Khusus pada tanggal 24 - 27 Desember dan 31 Desember - 3 Januari, seluruh mall di DKI harus tutup pada pukul 19.00 WIB. <br /> <br />Jumlah pengunjung juga dibatasi yakni 50 persen dari total kapasitas. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau pada masyarakat agar mematuhi instruksi tersebut. <br /> <br />Hal ini berkaca dari tiga waktu libur panjang lalu yang berakibat meningkatnya kasus Covid-19. <br /> <br />Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut telah ada maklumat kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan libur natal dan tahun baru. <br /> <br />Isi maklumat yakni polisi akan menindak tegas jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan selama libur natal tahun baru. <br /> <br />Suara yang sama juga disampaikan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman yang menyatakan pihaknya akan mengambil sikap tegas bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru. <br /> <br />Pandemi Covid-19 belum berakhir. <br /> <br />Persentase peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menunjukan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. <br /> <br />Masyarakat diharapkan dapat membuat hiburan alternatif di rumah selama libur natal dan tahun baru. <br /> <br />