Surprise Me!

Penjelasan FPI Soal Lahan Markaz Syariah Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

2020-12-24 511 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan yang digunakan pondok pesantren FPI. <br /> <br />Menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut, merupakan lahan yang dibeli oleh Habib Rizieq Shihab. <br /> <br />"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Habib Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar. <br /> <br />Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan lahan tersebut diklaim penggarap tidak dikelola oleh PTPN VIII selama 30 tahun. <br /> <br />Ia menyebut proses kepemilikan lahan itu tetap sesuai pada peraturan perundang-undangan dengan biaya berasal dari Rizieq dan dana umat. <br /> <br />Pihaknya mempersilakan lahan diambil negara dengan syarat adanya kesepakan ganti rugi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon