BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi kembali menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan. <br /> <br />Kali ini untuk kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. <br /> <br />Sebelumnya Rizieq jadi tersangka untuk kasus kerumunan di Petamburan, dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. <br /> <br />Penetapan Rizieq Shihab jadi tersangka diumumkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. <br /> <br />Penyidik Polda Jawa Barat dan Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara pada Jumat lalu untuk dua kasus kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab. <br /> <br />Kasus kerumunan Megamendung yang tadinya ditangani Polda Jawa Barat diambil alih Bareskrim Polri. <br /> <br />Di Megamendung kerumunan terjadi saat Rizieq menghadiri peletakan batu pertama markaz syariah Pesantren Alam Agrokultural pada 13 November 2020. <br /> <br />Sebelumnya Rizieq pada dua pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. <br /> <br />Kerumunan di Petamburan terjadi saat pesta pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020. <br /> <br />Rizieq kini ditahan sejak 12 Desember lalu setelah diperiksa di Polda Metro Jaya. <br /> <br />Penahanan atas dasar jerat pidana penghasutan yang dikenakan polisi kepada Rizieq. <br /> <br />Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sehingga langsung ditahan. <br /> <br />Dalam rangkaian upaya memeriksa Rizieq terjadi penembakan hingga tewas enam anggota FPI oleh polisi. <br /> <br />Kasus ini selain ditangani Bareskrim Polri juga tengah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). <br /> <br />