Surprise Me!

Sindir Menteri Agama di Twitter, Said Didu Dilaporkan ke Polisi

2020-12-24 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (23/12/2020). <br /> <br />Pelaporan tersebut dilakukan karena Said Didu dinilai oleh pihak pelapor telah melakukan penghinaan terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas. <br /> <br />Adapun bentuk penghinaan yang dimaksud yaitu terkait cuitan Said Didu di Twitter, yang mengatakan bahwa Presiden menginginkan Menteri Agama seperti ini untuk menggebuk Islam. <br /> <br />"Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk "menggebuk" islam. Sekali lagi terima kasih," tulis Said Didu lewat akun @msaid_didu melalui cuitannya yang belakangan sudah dihapus itu. <br /> <br />Menanggapi cuitan tersebut, Ketua Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Jagakarsa bernama Wawan melaporkan Said Didu ke Baresrim Polri. Pelaporan itu dilakukan atas nama pribadi. <br /> <br />"Kami telah melaporkan hari ini, alhamdulillah diterima Bareskrim Polri. Jadi, kita laporkan akun Twitter Muhammad Said Didu," kata Wawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2020). <br /> <br />Wawan menuturkan laporannya itu telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020. <br />Lebih lanjut, Wawan menjelaskan alasan dirinya melaporkan Said Didu. Itu karena pernyataan Said Didu dinilai terlalu menghakimi Gus Yaqut selaku Menteri Agama yang baru. <br /> <br />Namun demikian, kata dia, yang perlu diingat bahwa Ketua Umum GP Anshor itu baru saja dilantik menjadi Menteri Agama. <br /> <br />"Itu, isi Twitternya sudah di screenshot mengenai bahwa bapak presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam," ujarnya. <br /> <br />"Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA, yang kedua tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa." <br /> <br />Wawan menduga telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon