BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Ditemui saat menghadiri seminar penyelesaian sengketa yang digelar bawaslu kalimantan selatan, rabu siang (23/12/2020), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (kalsel), Sarmuji menyatakan pihaknya siap menanggapi pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur kalsel ke mahkamah konstitusi. <br /> <br />Hal tersebut berkaitan dengan ajuan gugatan oleh paslon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi ke MK. <br /> <br />Menurutnya KPU Kalsel akan siap menjawab gugatan yang diajukan setebal 54 halaman ke MK tersebut dengan menyiapkan bukti-bukti serta tim kuasa hukum. <br /> <br />Sarmuji bahkan menyatakan tidak rela jika pihaknya dituding memanipulasi data karena mengklaim telah bekerja sesuai aturan. <br /> <br />"Apakah ada proses manipulatif atau kecurangan, tentu kami buktikan. Saya tidak rela, Kami tidak rela dituduh manipulatif dan curang," ucap Sarmuji. <br /> <br />Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel sebagai pihak yang berkemungkinan dimintai keterangan menyatakan pihaknya akan menyampaikan sesuai fakta di lapangan. <br /> <br />Komisioner Bawaslu Kalsel yang juga merupakan Kordiv Penyelesaian Sengketa, Aries Mardiono menuruturkan pihaknya akan menyampaikan apa adanya terkait temuan pelanggaran termasuk penanganannya. <br /> <br />"Kalau memang terjadi pelanggaran ya kita sampaikan, penanganannya seperti apa akan kita uraikan," ucap Aries mardiono. <br /> <br />Bawaslu memastikan akan menyampaikan keterangan apa adanya dan mempelajari pengalaman pada pilpres 2019, Bawaslu Kalsel meyakini keterangan pihaknya menjadi bahan pertimbangan bagi hakim mahkamah konstitusi. <br /> <br />