JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Pimpinan FPI. Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung. Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Penetapan Rizeq sebagai tersangka tunggal ini diambil polisi setelah sebelumnya Polda Jabar melakukan gelar perkara pada 17 Desember lalu. <br /> <br />Penetapan ini menurut polisi juga berdasar keterangan saksi dan bukti petunjuk yang telah dikumpulkan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Polisi berencana untuk memeriksa Rizieq Shihab, yang saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. <br /> <br />Kasus ini sendiri sekarang ditangani oleh Bareskrim Polri. <br /> <br />Menanggapi keberadaan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar di Kemendagri. <br /> <br />Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mengatakan secara normatif organisasi FPI tidak ada. <br /> <br />Yaqut juga membantah kabar di media sosial yang menyebutkan presiden akan membubarkan FPI sebagai organisasi. <br /> <br />#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br />Karena menurutnya memang sudah tidak lagi terdaftar di Kemendagri. <br /> <br />
