Surprise Me!

Soal Status FPI, Apa Kata Menag Yaqut?

2020-12-26 3,930 Dailymotion

REMBANG, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan organisasi masyarakat FPI tak terdaftar di Kemendagri. Hal ini menyusul belum diperpanjangnya surat keterangan terdaftar milik FPI di Kemendagri. <br /> <br />"Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri," ujar Yaqut ketika diwawancari di Rembang pada Jumat (25/12/2020). <br /> <br />Menurut Yaqut, keberadaan FPI saat ini secara humum sudah tak ada lagi. Yaqut mengatakan tidak adanya perpanjangan SKT tersebut membuat secara norma keberadaan FPI tidak ada lagi. <br /> <br />Sebelumnya, Kuasa Hukum organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui bahwa organisasinya itu belum memperpanjang perizinan ormas di Kementerian Dalam Negeri sejak Juni 2019. <br /> <br />Perizinan yang dimaksud itu adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT). <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon