JAKARTA, KOMPAS.TV - Pagi ini (28/12) Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat. <br /> <br />Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan Pimpinan FPI RIzieq Shihab sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Penetapan Rizieq sebagai tersangka tunggal ini diambil polisi setelah sebelumnya Polda Jabar melakukan gelar perkara pada 17 Desember lalu. <br /> <br />Penetapan ini menurut polisi juga berdasar dari keterangan saksi dan bukti petunjuk yang telah dikumpulkan. <br /> <br />Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi berencana akan memeriksa Rizieq Shihab yang saat ini sudah di tahan di Polda Metro Jaya. <br /> <br />Kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan ini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br />
