LAMPUNG, KOMPAS.TV - Puluhan pengendara asal luar daerah tak diizinkan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung karena tidak menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen. <br /> <br />Akibatnya sebagian besar kendaraan dengan plat asal Jakarta dan Palembang yang berencana memanfaatkan libur natal dan tahun baru di Kawasan Lampung harus putar balik ke daerah asal mereka. <br /> <br />Kota Bandar Lampung saat ini tercatat sebagai salah satu kawasan zona merah dengan angka penularan Covid-19 yang belum terkendali. <br /> <br />Kondisi ini membuat pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan aturan wajib menyertakan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil non reaktif atau negatif bagi warga yang datang ke kota ini. <br /> <br />Untuk memantau pergerakan warga yang datang, pemerintah setempat mendirikan posko pemeriksaan di pintu masuk kota yakni di pintu keluar tol Kota Baru dan Posko Bundaran Raden Intan. <br /> <br />Di posko ini sejumlah petugas gabungan disiapkan untuk memperketat pintu masuk kota dari kedatangan warga luar daerah. <br /> <br />Risiko penularan virus Korona yang masih tinggi, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap disiplin 3M dan menahan diri untuk melakukan aktivitas di luar rumah. <br /> <br />#RapidAntigen #ZonaMerah #SuratHasilAntigen <br /> <br />
