Surprise Me!

Resmi! Semua WNA Ditolak Masuk Indonesia per 1 Januari 2021

2020-12-28 41 Dailymotion

SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan tersebut kata Retno disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Senin (28/12/2020).<br />.<br />"Menyikapi hal tersebut, rapat terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12/2020).<br />.<br />Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.<br />.<br />Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan.<br />.<br />Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.<br />.<br />Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.<br />.<br />"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap dia.<br />.<br />Kebijakan penutupan sementara itu, kata Retno, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan diperbolehkan, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.<br />.<br />"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tuturnya.<br />.<br />Retno menambahkan kebijakan tersebut akan dicantumkan ke dalam surat edaran baru Covid-19.<br />.<br />Tak hanya itu, Retno menuturkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Tanah Air.<br />.<br />Tapi, sama seperti WNA yang masuk ke Indonesia, WNI itu juga harus menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara asal, dikarantina 5 hari, dan kembali mengikuti swab.<br />.<br />Sumber: Suara.com<br />Sumber Video: Youtube Sekretariat Presiden

Buy Now on CodeCanyon