Surprise Me!

Evaluasi Pilkada 2020, Perlukah Objek Sengketa Pilkada Diperluas?

2020-12-28 3 Dailymotion

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktur Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih mengevaluasi jalannya Pilkada 2020 terkhusus dalam penanganan sengketa pilkada. <br /> <br />Junaedi Saibih menyebut ada sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti Bawaslu untuk segera dibenahi dalam Perbawaslu ke depan. <br /> <br />Diantaranya tentang perluasan objek sengketa yang masih belum diakomodasi Perbawaslu kendati dinilai memang berpotensi dalam sengketa. <br /> <br />Junaedi memberi contoh diantaranya kasus "fifty positif" yang belum jelas dijabarkan dalam Perbawaslu. <br /> <br />Ia juga menilai sudah sepatutnya Perbawaslu diperbaharui khususnya dalam perluasan objek sengketa yang belum terpikirkan oleh Bawaslu sebelumnya. <br /> <br />"Beberapa kajian yang saya lakukan memang itu sangat diperlukan, sehingga bisa diakomodasi berbagai sengketa yang mungkin sebenarnya belum dipertimbankan dalam Perbawaslu karena dia mendasarkannya hanya pada UU Pemilu," terang Junaedi. <br /> <br />Sementara, Bawaslu mengakui perlunya evaluasi penyelesaian sengketa dan sejumlah perbaikan tengah dipertimbangkan diantaranya sinkronisasi dengan Mahkamah Agung serta dari segi regulasi terkait pemahaman akan fungsi sengketa Pilkada. <br /> <br />"Mungkin kita harus banyak dapat masukan. Terutama mungkin dari sektor masalah registrasi. Yang akan kita perbaiki apakah dari sisi regulasinya atau apakah dari sisi pemahaman terhadap regulasinya," ujar M Aditya Nugroho, Tim Asisten Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. <br /> <br />Bawaslu menyebut setidaknya 33 kasus tidak dapat diregister karena belum sesuai pada peruntukan pelaksanaan sengketa Pilkada. <br /> <br />Dimana di banyak kasus tersebut, sifatnya adalah menggugurkan kandidat. <br /> <br />Sementara sengketa Pilkada lebih bertujuan pada meloloskan kandidat yang sebelumnya dinyatakan gugur namun ternyata masih berhak maju dalam Pilkada. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon