JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sengketa tanah antara PTPN VIII dengan FPI soal lahan Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Bogor harus diselesaikan permasalahan hukumnya terlebih dulu. <br /> <br />"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd (29/12/2020). <br /> <br />Menurut Mahfud jika status tanah tersebut jelas milik negara, Markaz Syariah bisa diusulkan menjadi pondok pesantren bersama. <br /> <br />"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes (pondok pesantren) bersama," tulis Mahfud. <br /> <br />Sebelumnya, PTPN VII memberikan somasi kepada FPI kalau Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Sementara, FPI mengklaim telah membeli tanah tersebut dari petani. <br /> <br />