Surprise Me!

SP3 Dicabut, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan

2020-12-29 455 Dailymotion

JAKARTA,KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mencabut surat perintah penghentian perkara atau SP3 atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. <br /> <br />Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pengadilan negeri Jakarta Selatan meminta kepada tergugat yaitu pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut. <br /> <br />Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyatakan pengadilan negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatannya. <br /> <br />Dalam putusannya, hakim memerintahkan untuk pihak tergugat Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein. <br /> <br />Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus tersebut, Polda Metro Jaya dapat bersifat transparan dalam mengusut kasus yang sempat meresahkan warga. <br /> <br />Seperti diketahui, kasus balada cinta Rizieq muncul pada 2017 lalu, saat itu beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza Husien. <br /> <br />Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait kasus pornografi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon