JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus kecelakaan maut yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2020. <br /> <br />Meski berstatus masih saksi, seorang anggota polisi, Aiptu IC, bisa ditetapkan sebagai tersangka bila ditemukan adanya bukti baru. <br /> <br />Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif. <br /> <br />Sebelumnya, polisi menetapkan H seorang pegawai bank BUMN sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Pasar Minggu ini. <br /> <br />Tersangka diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor dan melukai dua orang lainnya. <br /> <br />Tersangka memepet mobil yang dikemudikan Aiptu IC hingga keluar jalur dan menabrak tiga sepeda motor dari arah yang berlawanan. <br /> <br />Tersangka mengaku berusaha menghentikan kendaraan yang dikemudikan anggota polisi itu untuk meminta pertanggungjawaban. <br /> <br />Dia juga mengaku dipukul anggota polisi tersebut sebelum kecelakaan terjadi. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />