Surprise Me!

SP3 Kasus Dugaan Chat Rizieq Dicabut, Pengamat: Kasus Wajib Dilanjutkan!

2020-12-29 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Melihat perjalanan kasus chat asusila Habib Rizieq Shihab ini dimulai pada bulan Januari 2017. <br /> <br />Saat itu muncul tangkapan layar percakapan Rizieq Shihab dan Firza Husein. <br /> <br />Penyidikan pun dimulai pada Februari 2017. <br /> <br />Pada April hingga Mei 2017, Polisi memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi. <br /> <br />Namun panggilan tidak dipenuhi karena tengah berada di Arab Saudi. <br /> <br />Hingga akhirnya pada 29 Mei 2017, Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka. <br /> <br />Namun pada Juni 2018 Polisi hentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3. <br /> <br />Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat tersangka Muhammad Rizieq Shihab dibatalkan. <br /> <br />Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (29/12). <br /> <br />Dengan dikabulkannya gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada tergugat yaitu pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk kembali menyidik kasus ini. <br /> <br />Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatannya. <br /> <br />Dalam putusannya, Hakim memerintahkan untuk pihak tergugat Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. <br /> <br />Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus ini, Polda Metro Jaya dapat bersifat transparan dalam mengusut kasus yang menurutnya sempat meresahkan warga. <br /> <br />Kami membahasnya bersama Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Pakar Hukum Pidana yang juga mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon