JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian perkara, atau SP3 atas kasus chat asusila dengan tersangka Rizieq Shihab. <br /> <br />Dengan dikabulkannya gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada tergugat yaitu pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk kembali menyidik kasus ini. <br /> <br />Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mengabulkan gugatannya. <br /> <br />Dalam putusannya, hakim memerintahkan untuk pihak tergugat Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. <br /> <br />Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus ini, Polda Metro Jaya dapat bersifat transparan dalam mengusut kasus yang menurutnya sempat meresahkan warga. <br /> <br />Pasca pencabutan SP3 kasus pesan singkat mesum yang melibatkan Rizieq, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, akan menunggu hasil petikan surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Terkait dengan kemungkinan kasus akan kembali dibuka, Yusri menyebut tindak lanjutnya akan disampaikan secepatnya. <br /> <br />Terkait pencabutan SP3 kasus dugaan pesan singkat chat, yang menyeret Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. <br /> <br />Kuasa hukum rizieq shihab, aziz yanuar menilai keputusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan tidak tepat. <br /> <br />Ia menilai keputusan ini sebagai upaya pengalihan isu atas kasus penembakan yang menewaskan enam orang anggota fpi beberapa waktu lalu. <br /> <br />
