JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020). <br /> <br />Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas. <br /> <br />Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum <br /> <br />Ketiga, Melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI. <br /> <br />Keempat, Jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI <br /> <br />Kelima, meminta masyarakat: <br />a, tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI. <br />b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI. <br /> <br />Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU. <br /> <br />Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020. <br /> <br />Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing. <br /> <br /> <br />
