JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa ormas FPI adalah organisasi terlarang. <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD bersama sejumlah pejabat terkait, mengumumkan hal tersebut, Rabu (30/12/2020). <br /> <br />FPI juga dilarang menggunakan simbol serta atribut, dan dianggap tidak memiliki legal standing. <br /> <br />Menanggapi hal ini, netizen juga ramaikan Twitter dengan tagar FPI Terlarang. <br /> <br />Tak sedikit netizen menilai, pengumuman ini adalah kado terindah jelang akhir tahun 2020. <br /> <br />Akun @tjhinfar21 menuliskan, "Akhirnya ormas FPI dinyatakan sebagai ormas terlarang dan segala aktivitas yg menggunakan nama FPI dilarang.Selamat atas kemenangan bangsa Indonesia terhadap paham intoleran dan radikal" <br /> <br />Ada akun @RafikaBayum, "Keputusan pemerintah sdh tepat." <br /> <br />Kemudian ada @ndong__ , menyatakan pelarangan FPI adalah GAME OVER. <br /> <br />Adapun keputusan pemerintah untuk pelarangan kepada FPI berlaku mulai dari hari Rabu 30 Desember 2020. <br /> <br />Pemerintah ajak masyarakat juga turut melaporkan apabila ada kegiatan ormas FPI di lingkungan tempat tinggal mereka. <br /> <br /> <br />
