JAKARTA, KOMPAS.TV Aparat Gabungan TNI-Polri sambangi markas Front Pembela Islam di Petamburan III Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020) <br /> <br />Pasukan Gabungan melakukan pencopotan spanduk-spanduk FPI yang terpasang di sekitar Jalan Petamburan ini. <br /> <br />Pencopotan atribut FPI ini dipimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto. <br /> <br />Hal ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyatakan kegiatan dan atribut FPI dilarang. <br /> <br />Dalam pantauan, sejumlah pasukan brimob juga turut amankan spanduk FPI. <br /> <br />Tidak ada lascar FPI yang terlihat melawan giat dari aparat gabungan tersebut. <br /> <br />Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Mahfud MD menyatakan menganggap FPI telah dibubarkan, serta melarang atribut dan kegiatan yang dilakukan FPI. <br /> <br />FPI telah dinyatakan bubar sejak 21 Juni 2019 secara de jure, namun organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. <br /> <br />Pelarangan ini dituangkan dalam keputusan Bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. <br /> <br />