JAKARTA, KOMPAS.TV Front Pembela Islam menyayangkan sikap pemerintah yang membubarkan organisasi FPI tersebut. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawito (30/12). <br /> <br />Sugito menyebut, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara. <br /> <br />"Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan untuk untuk menyikapi, menyampaikan. Padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, kami menyesalkan itu. <br /> <br />Menanggapi hal tersebut, FPI berencana akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sugito mengaku telah berkoordinasi dengan Rizieq Shihab terkait hal ini. <br /> <br />"Habib Rizieq bilang gini. Tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan gugatan, kalau perlu kita mengajukan gugatan ke PTUN", ungkapnya. <br /> <br />Hari ini (30/12) pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, secara resmi telah membubarkan organisasi FPI, dan menyebut FPI sebagai organisasi terlarang. <br /> <br />FPI disebut telah bubar sejak Juni 2019 lalu. Pemerintah juga menyebut, FPI mendukung organisasi teroris ISIS. Hal <br /> <br />