Surprise Me!

Pemerintah: FPI Langgar Berbagai Ketentuan UU Ormas!

2020-12-30 276 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang semua kegiatan,serta pemakaian atribut, dan simbol Front Pembela Islam. <br /> <br />Pemerintah menegaskan, FPI tak memiliki legal standing. <br /> <br />Selain itu, pemerintah menemukan fakta, adanya anggota FPI, yang terlibat pelanggaran pidana, mulai terorisme, hingga pidana umum. <br /> <br />Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam, FPI sebagai organisasi terlarang. <br /> <br />Pembubaran, dan pelarangan kegiatan FPI dilakukan, berdasarkan surat keputusan bersama, enam pejabat kementerian, dan lembaga terlarang. <br /> <br />Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, FPI tak lagi memiliki legal standing. <br /> <br />Aparat di tingkat pusat, maupun daerah, diminta untuk menolak segala kegiatan FPI. <br /> <br />Ada beberapa pertimbangan pemerintah, dalam memutuskan pelarangan FPI. <br /> <br />Di antaranya sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar, sebagai organisasi kemasyarakatan. <br /> <br />Maka secara de jure, terhitung 21 Juni 2019, fpi sudah dianggap bubar. <br /> <br />Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, pemerintah menemukan fakta, adanya anggota FPI, yang terlibat pelanggaran pidana, mulai terorisme, hingga pidana umum. <br /> <br />Usai pemerintah mengumumkan pelarangan FPI, petugas gabungan polisi, dan tni, langsung menuju markas pusat FPI, di Petamburan, Jakarta. <br /> <br />Polisi meminta warga sekitar, untuk mencopot seluruh atribut FPI. <br /> <br />Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai, pembubaran FPI oleh pemerintah terlambat. <br /> <br />Hal itu karena sejak tahun 2015, FPI telah menyatakan mendukung ISIS. <br /> <br />Terkait keputusan ini, pemerintah mengimbau, masyarakat untuk tidak terpengaruh, dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol, dan atribut FPI. <br /> <br />Masyarakat juga diminta melaporkan pada aparat, jika ada kegiatan serta penggunaan simbol, dan atribut FPI. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon