JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan kini FPI berganti nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. <br /> <br />Hal ini disampaikan Aziz sesuai dengan deklarasi tertulis yang diakui oleh 19 deklarator. <br /> <br />"Pada sore tadi Alhamdulillah telah dideklarasikan Front Persatuan Islam," kata Aziz Yanuar melalui video yang dikirimkan kepada KompasTV pada Rabu (31/12/2020) setelah adanya pengumuman keputusan pemerintah yang melarang kegiatan dan simbol FPI. <br /> <br />Aziz Yanuar juga mengatakan agar para pengurus, anggota dan simpatisan dimananpun untuk menghindari benturan dengan pemerintah. <br /> <br />"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia maupun di mancanegara untuk menghindari hal-hal tidak penting dan menghindari benturan dengan pemerintahan zalim, maka kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan membela negara, agama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," jelas Aziz Yanuar. <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dan sejumlah kementerian lain memutuskan untuk melarang kegiatan dan simbol serta atribut FPI. Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi terlarang. <br /> <br />