Surprise Me!

FPI Dilarang, Wagub DKI Sampaikan Hal Ini

2020-12-31 228 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan respons usai FPI dilarang pemerintah. <br /> <br />Menurutnya, pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah pusat. <br /> <br />"Iya terkait dengan FPI itu adalah Ormas menjadi kebijakan dari pada pemerintah pusat silakan kami pemerintah provinsi memiliki wewenang masing-masing, terkait pelarangan pembubaran dan sebagainya itu menjadi kebijakan pemerintah pusat."ujar Riza pada wartawan, Kamis (31/12/2020). <br /> <br />Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. <br /> <br />Pemerintah telah mengumumkan pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. <br /> <br />Surat tersebut tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon