JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu, jaringan Aceh-Medan-Jakarta. <br /> <br />Polisi juga menangkap 6 orang tersangka, yang diotaki oleh seorang narapidana di Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. <br /> <br />Dalam rekaman video amatir yang dirislis polisi terlihat, penangkapan berawal saat, petugas dittipid narkoba Bareskrim Polri dan bea cukai, menangkap 3 pembeli sabu di Medan, pada Senin lalu. <br /> <br />Dari keterangan tersebut, petugas menangkap seorang kurir asal Aceh. <br /> <br />Polisi kemudian menangkap 1 pengendali di Deli Serdang, Sumut. Dan lewat pengakuannnya. <br /> <br />Polisi mengetahui kalau pengiriman barang bukti 50 kilogram sabu ini, dikendalikan seorang napi berinisial RK, di Lapas Tanjung Gusta, Sumut. <br /> <br />Para tersangka dijerat pasal berlapis, tentang narkotika, dengan pidana paling berat hukuman mati. <br /> <br />#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br /> <br />