JAKARTA, KOMPAS.TV - Deretan karangan bunga berjejer di sejumlah kantor instansi pemerintahan di Jakarta maupun daerah lain. Salah satunya di kantor Kemenko Polhukam. <br /> <br />Karangan bunga yang dikirim warga, merupakan apresiasi atas keputusan pemerintah melarang Ormas FPI. <br /> <br />Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD bahkan menyatakan sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar sebagai Ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. <br /> <br />FPI dinyatakan bubar lantaran tak memperpanjang izinnya di kemendagri. <br /> <br />Menyikapi pelarangan tersebut, para pimpinan FPI kemudian memutuskan untuk bersalin nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Pemersatu Islam. <br /> <br />Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengimbau agar para pengikut ataupun anggotanya Front Pemersatu Islam tak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. <br /> <br />Atas perubahan nama ini, mabes polri menyatakan tetap akan fokus terhadap isi surat keputusan bersama tiga mentri dan Kapolri, Kepala BNPT serta Jaksa Agung, yang melarang aktivitas organisasi FPI. <br /> <br />Kepolisian akan memastikan agar tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan FPI. <br /> <br />Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sarif Hiarij menyebut pemerintah akan menidak tegas siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk ormas baru besutan FPI. <br /> <br />Hingga kini penjagaan masih dilakukan oleh personel TNI-Polri di bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta. <br /> <br />Penjagaan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dilakukan FPI. <br /> <br /> <br />