BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisi pemilihan umum di 13 kabupaten kota di Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang dimohonkan ke meja mahkamah konstitusi. <br /> <br />Langsung mendapat pendampingan dari komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra, mereka menyamakan visi terkait upaya pembuktian hasil suara pemilihan yang disengketakan. <br /> <br />Selain itu juga memastikan kesiapan lawyer atau pendampingan hukum dalam pembelaan permohonan yang diajukan pemohon. <br /> <br />Ilham Saputra juga mengatakan pembuktian hasil di hadapan majelis konstitusi menjadi pertaruhan kinerja penyelenggara KPU terkait integritas dan profesionalitasnya. <br /> <br />"Ini menjadi konsen kita bersama, dalam pemberian bukti-bukti akan dikoordinasikan oleh KPU RI. Kami juga akan memanggil penasihat hukum dari KPU Kabupaten Kota untuk kita punya pemahaman dan visi yang sama," terang Ilham Saputra. <br /> <br />Sementara Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin menyebut pihaknya telah mempelajari aduan sengketa dan siapmelakukan pembuktian. <br /> <br />"Setelah kita pelajari itu ada memang yang perlu kita buktikan bahwa pelaksanaan kita sesuai aturan," ucap Nur Zazin. <br /> <br />Sementara, tahapan permohonan perselisihan hasil di mahkamah konstitusi sudah masuk pada proses perbaikan permohononan oleh pemohon dan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) akan diserahkan MK ke KPU pada 15 januari 2021. <br /> <br />