JAKARTA, KOMPAS.TV - Larangan masuk ke Indonesia dari semua negara berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021. <br /> <br />Namun larangan ini tak berlaku bagi kunjungan resmi, WNA setingkat pejabat menteri dengan protokol ketat. <br /> <br />Sebelum pergantian tahun, aturan masuk bagi WNA juga telah diperketat. <br /> <br />Setelah menunjukkan hasil tes usap negatif, ratusan penumpang penerbangan internasional yang tiba dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta langsung dikarantina. <br /> <br />Epidemiolog pun mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang WNA masuk ke Indonesia mulai awal tahun. <br /> <br />Langkah ini dianggap bisa tekan potensi munculnya kasus positif Covid-19 tak terdeteksi di Indonesia. <br /> <br />Selain menutup pintu masuk, pemerintah juga diharapkan terus lanjutkan kebijakan pembatasan dengan lebih ketat. <br /> <br />Regulasi pelarangan masuk WNA ke Indonesia dan WNI yang akan kembali ke Indonesia dari perjalanan luar negeri dilakukan untuk menutup potensi penyebaran varian baru Covid-19. <br /> <br />Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan meski lebih menular dari sebelumnyavarian baru Covid-19 tidak terbukti lebih parah. <br /> <br />Per 1 Januari 2021, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing selama 14 hari sebagai bagian dari upaya pencegahan varian baru virus Covid-19 dari luar negeri. <br /> <br />Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan rentang waktu pelarangan WNA ke Indonesia bisa diperpanjang atau dihentikan tergantung hasil evaluasi yang akan terus dilakukan. <br /> <br />Selain itu, memiliki surat keterangan bebas Covid-19 serta melampirkan hasil tes usap antigen yang negatif kini menjadi syarat calon penumpang pesawat. <br /> <br />Aturan menyertakan hasil tes usap antigen bahkan diperketat dengan masa berlaku hanya tiga hari sejak tes diambil. <br /> <br />Jika sudah melewati batas waktu, maka setiap penumpang yang ingin berpergian, wajib melakukan tes kembali. <br /> <br />