Surprise Me!

FPI Tak Lagi Punya 'Legal Standing' Sebagai Ormas

2021-01-01 1,905 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak tak mendapat izin tetap menjadi ormas pada 20 Juni 2019, Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar oleh pemerintah. <br /> <br />Ini jadi dasar yang diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD saat melarang kegiatan FPI mulai 30 Desember 2020. <br /> <br />Menurut pakar hukum tata negara, semestinya yang tepat jadi alasan melarang FPI adalah kegiatannya yang kerap melanggar hukum. <br /> <br />Tiga video ditunjukkan Menko Polhukam Mahfud MD di akhir pengumuman pelarangan kegiatan FPI di Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. <br /> <br />Seluruhnya ada lima video yang ditampilkan pemerintah sebagai dasar melarang seluruh kegiatan FPI. <br /> <br />Melanggar hukum, inilah sebetulnya yang menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, sebagai alasan yang ingin diungkapkan pemerintah dalam melarang FPI. <br /> <br />Namun alasan ini malah jadi dasar kedua yang dicantumkan dalam surat keputusan bersama enam pejabat tinggi kementerian dan lembaga negara. <br /> <br />Sementara dasar pertama dalam SKB adalah karena FPI tak lagi secara De Yure atau fakta hukum sebagai ormas sejak tak lagi diperpanjang keanggotannya yang berakhir pada 20 Juni 2019. <br /> <br />Pasca dibubarkan pemerintah, Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyatakan Pemimpin FPI Rizieq Shihab yang kini ditahan di Polda Metro Jaya meminta agar perlawanan dilakukan dalam koridor hukum. <br /> <br />FPI akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. <br /> <br />Petinggi Nahdlatul Ulama menyarankan FPI menaati aturan bila tetap ingin kembali menjadi ormas. <br /> <br />Sementara petinggi Muhammadiyah menyarankan masyarakat tak menyikapi pelarangan FPI sebagai anti islam. <br /> <br />FPI sudah dianggap pemerintah bubar sejak 20 Juni 2019. <br /> <br />Kegiatannya sudah dilarang per 30 Desember 2020. <br /> <br />Sementara pemimpinnya, Rizieq Shihab, sedang ditahan di Polda Metro Jaya, atas tuduhan menghasut dalam kasus kerumunan di Petamburan dan menjadi tersangka di kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. <br /> <br />Sementara penembakan enam anggota FPI oleh polisi kini masih menunggu hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon