JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal pelaku parodi lagu Indonesia Raya yang masih kategori usia anak-anak. <br /> <br />Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menyampaikan hal tersebut kepada KompasTV melalui video WhatsApp pada hari Sabtu (2/1/21). <br /> <br />Margaret menyatakan KPAI turut prihatin dan menyayangkan karena usia pelaku yang masih tergolong anak-anak. <br /> <br />"KPAI cukup menyayangkan dan prihatin karena ternyata pelaku parodi lagu Indonesia Raya ini adalah Warga Negara Indonesia yang masih kategori usia anak-anak," ujar Margaret. <br /> <br />KPAI juga mengingatkan masyarakat betapa pentingnya pengawasan dan pendampingan orangtua saat anak-anaknya beraktivitas di dunia maya menggunakan gawai. <br /> <br />"Misalnya terkait dengan siapa anak berteman di dunia maya. Konten apa saja yang diakses oleh anak-anak ketika dia menggunakan gadget atau mengakses internet," lanjut Margaret. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
