JAKARTA, KOMPAS.TV DPR menyetujui keputusan pemerintah untuk membubarkan organisasi FPI. <br /> <br />Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin melalui sebuah video yang dikirimkan ke Kompas TV. <br /> <br />Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Menko Polhukam sudah tepat. <br /> <br />Tak hanya itu, cara Mahfud mengambil keputusan juga dinilai sudah berimbang dan melalui mekanisme yang seharusnya. <br /> <br />"Pertimbangan-pertimbang yang dilakukan Menko Polhukam tentu melalui kajian-kajian. Terbukti pada saat membacakan, memutuskan itu melibatkan seluruh elemen kementerian teknis dalam hal ini TNI, Polri, BIN, Mendagri, Menkum HAM, dan mekanisme-mekanisme itu dilalui", ungkap Azis. <br /> <br />Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati dan mendukung keputusan pemerintah tersebut. <br /> <br />Meski demikian, jika ada yang tak setuju dengan keputusan tersebut, ia mengimbau agar masyarakat menyampaikannya dengan baik, sesuai dengan tata cara hukum yang berlaku. <br /> <br />"Keputusan pro dan kontra ini kami hargai. Ada saluran-salurannya, yaitu dapat melalui gugatan Tata Usaha Negara", tambahnya. <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD memutuskan bahwa FPI telah menjadi organisasi terlarang. Keberadaannya kini tak lagi diakui oleh pemerintah. <br /> <br />Keputusan ini disampaikan pada Rabu (30/12) usai melalui rapat dengan sejumlah petinggi negara lainnya. <br /> <br />