KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sempat menyatakan pada awal Januari 2021, sekolah tatap muka sudah dapat diterapkan dengan berbagai persyaratan. <br /> <br />Namun, makin tingginya kasus covid-19 di berbagai daerah di Indonesia, terutama Pulau Jawa membuat sejumlah daerah membatalkan rencana sekolah tatap muka. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan, tetap memberlakukan pembelajaran secara online pada semester genap tahun ajaran 2020-2021 mengingat Jakarta masih zona merah dan saat ini prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. <br /> <br />Selain DKI Jakarta, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang telah memastikan menunda pelaksanaan sekolah tatap muka. <br /> <br />Kepastian ini diperoleh, setelah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerbitkan surat edaran. <br /> <br />Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan sekolah bisa menggelar kegiatan belajar tatap muka berdasarkan keputusan dari komite sekolah. <br /> <br />Nadiem pun mengatakan, usulan metode sekolah tatap muka ini bisa terwujud, berdasarkan permintaan dari pemerintah daerah. <br /> <br />KPAI pada 11 hingga 18 Desember 2020, sempat mengadakan survei kepada siswa terkait proses pembelajaran di tengah pandemi. <br /> <br />Hasilnya, 78 persen lebih responden siswa, menginginkan proses pembelajaran tatap muka. Alasannya, karena para siswa sudah mengalami kesulitan menyerap beberapa materi pelajaran, jika diberikan secara daring atau "online". <br /> <br />Kendati sejumlah daerah membatalkan, ataupun menunda sekolah tatap muka. Ada juga daerah yang memastikan, akan menerapkan sekolah tatap muka di masa pandemi, mulai januari 2021. <br /> <br />Penerapan sekolah tatap muka, kini masih jadi polemik. Karena itu, keputusan bijak masing-masing pemerintah daerah diperlukan, demi memutus mata rantai penularan covid-19, terutama di sekolah. <br /> <br /> <br />