Surprise Me!

Kompolnas: Maklumat Kapolri Soal FPI Tak Batasi Kebebasan Pers

2021-01-03 1,100 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan, penggunaan symbol, dan atribut FPI, tidak akan melanggar kebebasan pers. <br /> <br />Menurut Kompolnas, penyebaran informasi soal FPI masih diperbolehkan dan tak mengandung ujaran kebencian. <br /> <br />Pasal 2 ayat D maklumat berbunyi, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial," dikhawatirkan membatasi kebebasan berekspresi. <br /> <br />Namun Kompolnas menilai larangan terbatas pada konten yang bersifat provokatif dan melanggar hukum. <br /> <br />"Kalau kami melihat, tidak ada maksud untuk membatasi kebebasan berekspresi. Di pasal 2D itu yang diatur adalah dilarang untuk menyebarluaskan konten-konten yang dilakukan oleh FPI yang mana konten-konten tersebut melanggar hukum. Artinya konten-konten yang menyebarkan syiar kebencian, konten yang provokatif, yang sifatnya melanggar hukum," jelas Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas. <br /> <br />Kapolri sebelumnya telah mengeluarkan maklumat terkait pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI. <br /> <br />Berikut ini empat poin isi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. <br /> <br />1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. <br /> <br />2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang. Apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. <br /> <br />3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. <br /> <br />4. . Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon