JAKARTA, KOMPAS.TV Komisioner Kompolnas Poengki Indarti menyebut, maklumat Kapolri terkait larangan kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut FPI tidak akan membatasi kebebasan berekspresi. <br /> <br />"Sebetulnya Kalau kami lihat maklumat Kapolri ini tidak ada maksud untuk membatasi kebebasan berekspresi nah yang kami lihat di pasal 2 D ini yang diatur adalah dilarang menyebar luaskan konten-konten yang dilakukan oleh FPI yang melanggar hukum, artinya konten-konten yang menyebarkan syiar kebencian, konten-konten yang sifatnya provokatif yang sifatnya melanggar hukum", ungkap Poengki melalui sebuah video yang dikirimkan kepada Kompas TV (3/1). <br /> <br />Ia menambahkan, media memiliki hak untuk melakukan cover both sides, atau dengan menganut prinsip keberimbangan. <br /> <br />Menurut Poengki, polisi tidak mempermasalahkan jika media mengambil pernyataan dari FPI. <br /> <br />Apabila pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur-unsur pelanggaran hukum, maka pihak yang memberikan pernyataan yang akan bertanggung jawab. <br /> <br />"Statement ini bukan dari kawan-kawan media tentu saja kalau ada statement-statement itu yang melanggar hukum tentu saja yang akan dihukum adalah pihak FPI yang melakukan statement tersebut", ungkapnya. <br /> <br />Sebelumnya, sejumlah pihak meminta agar pasal 2D dari Maklumat Kapolri tersebut dihapuskan, salah satunya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pasal ini dinilai akan menggerus kebebasan berekspresi. <br /> <br />Pasal tersebut berbunyi : <br /> <br />"masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial". <br /> <br />