JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka penghasutan kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab. <br /> <br />Salah satu materi yang bakal digugat adalah penggunaan pasal pidana tentang penghasutan yang dinilai kuasa hukum tidak tepat dan hanya dipakai polisi sebagai dalih penahanan Rizieq Shihab. <br /> <br />Lebih dari 1.600 personel gabungan polisi disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Pihak pengadilan pun meminta agar massa simpatisan Rizieq tidak berbondong-bondong datang ke ruang sidang dan membuat kerumunan. <br /> <br />Persidangan perdana ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Rizieq Shihab. <br /> <br />Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />