Surprise Me!

Bahas Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

2021-01-04 290 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab hari ini. <br /> <br />Sidang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab, atas penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan. <br /> <br />Kuasa Hukum Rizieq Shibab, Kamil Pasha menyatakan, mereka keberatan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan oleh kepolisian. <br /> <br />Kamil juga menyebut pasal 160 KUHP dan 216 KUHP tidak tepat disangkakan kepada Rizieq. <br /> <br />Kedua pasal tersebut terkait penghasutan dan melawan petugas. <br /> <br />Sidang praperadilan kali ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq, selaku pihak pemohon. <br /> <br />Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menekankan, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, adalah hak warga negara. <br /> <br />Indriyanto juga menyebut, jika polisi pasti sudah mempertimbangkan secara matang dan mempunyai bukti yang kuat, untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. <br /> <br /> <br />Sementara dari pihak termohon dihadiri oleh perwakilan kepolisian. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon