JAKARTA, KOMPAS.TV - PSBB masa transisi bagi Ibu Kota Jakarta, berlanjut. Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi, mulai hari ini sampai dengan 17 Januari 2021. <br /> <br />Menarik tuas rem darurat, bukan yang di-ambil kali ini. Meski kasus positif covid-19, belum menunjukkan tren membaik. <br /> <br />Namun, potensi lonjakan kasus covid-19 pasca libur akhir tahun menjadi sorotan. Oleh karena itu, dalam PSBB kali ini, testing, tracing dan treatment alias 3T akan ditingkatkan. <br /> <br />Ini artinya, sejumlah aturan masih harus ditaati oleh berbagai lini industri. <br /> <br />Misalnya, pusat perbelanjaan dan mal, hanya boleh beroperasi pukul 9 pagi hingga 9 malam, dengan maksimal jumlah pengunjung, 50 persen dari kapasitas ruangan. <br /> <br />Dan khusus bagi bioskop, hanya boleh terisi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. <br /> <br />Khusus, untuk sekolah, kegiatan belajar dari rumah, berlanjut. Tak boleh ada tatap muka, keputusan yang diambil oleh Pemprov DKI untuk semester genap tahun ajaran 2020,2021 <br /> <br />Namun, persiapan tetap dilakukan untuk "Blended Learning" alias pembelajaran campuran, antara tatap muka dan dari rumah. <br /> <br />Dinas pendidikan DKI menjalankan setidaknya 3 hal, yakni membuat laman "Siap Belajar" menerapkan asesmen atau penilaian sekolah mana yang siap untuk "Blended Learning" dan verifikasi kondisi sekolah secara langsung. <br /> <br />