JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebut poin gugatan terkait tidak ada bukti-bukti materiil, dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka, kasus kerumunan, di Petamburan, Jakarta. <br /> <br />Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penghasutan. <br /> <br />Yaitu pelanggaran KUHP pasal 160, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara. <br /> <br />Selain itu, Rizieq Shihab juga disangkakan melanggar KUHP pasal 216, tentang melawan petugas. <br /> <br />Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Rizieq Shihab. <br /> <br />Alasannya, karena ancamana hukumannya di atas lima tahun. <br /> <br />Selain itu, agar Rizieq Shihab tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya. <br /> <br />Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Pdi Perjuangan, I Wayan Sudirta mengatakan, di sidang praperadilan akan ditunggu bukti-bukti, yang diajukan pihak kuasa hukum, dan kepolisian. <br /> <br />Sidang praperadilan akan dilanjutkan besok siang, dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak kepolisian, atas surat permohonan praperadilan. <br /> <br /> <br /> <br />