Surprise Me!

Peraturan Pemerintah Tentang Kebiri Resmi Berlaku

2021-01-04 971 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika anda masih ingat, pada Agustus 2019 lalu ada kasus pemerkosaan 9 anak di bawah umur di Mojokerto Jawa Timur, yang berujung pada hukuman kebiri kimia. <br /> <br />Meski demikian hukuman kebiri kimia tidak jadi dilakukan karena belum ada petunjuk teknisnya, dan Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksananya. <br /> <br />Dan kini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. <br /> <br />Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi tersebut. <br /> <br />Peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi predator anak. <br /> <br />sementara itu Komnas HAM meminta agar pemerintah dan DPR mengkaji ulang peraturan pemerintah tentang penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. <br /> <br />Komnas HAM menilai penerapan hukuman kebiri merupakan bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. <br /> <br />kini, dengan adanya PP Nomor 70 Tahun 2020, pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara resmi, bisa dikebiri kimia pasca putusan pengadilan berlaku inkrah. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon