JAKARTA, KOMPAS.TV Pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji menilai, perubahan nama organisasi FPI tidak menyalahi aturan hukum. Menurutnya, hal tersebut wajar untuk dilakukan. <br /> <br />"Perubahan nama maupun format dari organisasi masyarakat manapun termasuk FPI itu diperkenankan saja asalkan ada persyaratan-persyaratan yang imperatif yang harus diikuti oleh semua organisasi masyarakat", ungkap Indriyanto melalui video yang dikirimkan kepada Kompas TV melalui whatsapp (4/1). <br /> <br />Meski demikian, ia menyebut negara dapat saja menolak, apabila sebuah organisasi masyarakat tersebut tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku. <br /> <br />"Negara mempunyai kewenangan penuh untuk menolak bahkan melakukan pelarangan terhadap ormas-ormas yang nama dan formatnya baru yang tidak memenuhi persyaratan, yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang ormas", tambahnya. <br /> <br />Sebelumnya, setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, para kader FPI mengganti dan mengumumkan pergantian nama. <br /> <br />Mereka mengubah Front Pembela Islam diganti menjadi Front Persatuan Islam. <br /> <br />