Surprise Me!

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Disebut Sebagai Perlindungan Untuk Anak

2021-01-05 2,166 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan penandatanganan peraturan pemerintah tentang tata cara kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menunjukan pemerintah sensitif merespons kegelisahan masyarakat. <br /> <br />Melalui PP Kebiri Kimia, Pemerintah memberikan kepastian mengenai langkah konkret terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. <br /> <br />Tindakan kekerasan seksual terhadap anak dinilai perlu mendapat kepastian hukum. <br /> <br />Moeldoko mengungkapkan kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu kegelisahan di tengah masyarakat. <br /> <br />Seorang anak, menurut Moeldoko harus mendapat perlindungan menyeluruh dari pemerintah. <br /> <br />Jika anda masih ingat, pada Agustus 2019 lalu ada kasus pemerkosaan 9 anak di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur yang berujung pada hukuman kebiri kimia. <br /> <br />Meski demikian, hukuman kebiri kimia tidak jadi dilakukan karena belum ada petunjuk teknisnya dan Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksanaanya. <br /> <br />Dan kini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. <br /> <br />KPAI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi tersebut. <br /> <br />Peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para predator anak. <br /> <br />Sementara itu Komnas HAM meminta agar Pemerintah dan DPR mengkaji ulang Peraturan Pemerintah tentang penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. <br /> <br />Komnas HAM menilai penerapan hukuman kebiri merupakan bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon