JAKARTA, KOMPAS.TV Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM nilai Hukuman kebiri kimia yang diberikan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini tidak sesua dengan prinsip HAM. <br /> <br />Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandra Moniaga <br /> <br />" Komnas HAM tetap berpendapat, penghukuman kebiri kimia merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang tidak seusai dengan prinsip hak asasi manusia,"ujar Sandra. <br /> <br />Peraturan kebiri kimia ini diterbitkan untuk memberi efek jera kepada pelaku atau orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. <br /> <br />Komnas HAM jelaskan perlu ada pengkajian ulang atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan Anak dan PP Nomor 70 Tahun 2020. <br /> <br />Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan tersebut pada 7 Desember 2020 lalu. <br /> <br />Tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan terhadap pelaku yang dipidana setelah menjalani pidana pokok yang dijatuhkan kepadanya. <br /> <br />Hal tersebut dilakukan karena pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. <br /> <br />Akibatnya adalah menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. <br /> <br />